Kemekumham Sumsel Gelar Rakor Dilkumjakpol Bahas Restorative Justice

Kemekumham Sumsel Gelar Rakor Dilkumjakpol Bahas Restorative Justice

PALEMBANG Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto membuka secara resmi kegiatan Rapat Koordinasi Forum Dilkumjakpol Pengadilan Kemenkumham Kejaksaan dan Kepolisian Senin 6 6 di Hotel Aston Palembang dengan tema Penerapan Restorative Justice pada Pelaku Dewasa dalam rangka Mengurangi Over Kapasitas Lapas Rutan di Wilayah Sumatera Selatan Kakanwil Harun Sulianto mengungkapkan bahwa tujuan rakor ini adalah memantapkan sinergi sinkronisasi dan koordinasi antar instansi penegak hukum yang selama ini telah berjalan dengan baik serta membahas isu terkini terkait penerapan Restorative Justice Dalam paparannya Kakanwil mengungkapkan bahwa saat ini Lapas Rutan di Sumatera Selatan memiliki penghuni sebanyak 16 198 orang dengan kapasitas hunian hanya 6 605 orang Jika kelebihan daya tampung ini tidak dikendalikan maka akan menambah anggaran untuk lapas baik untuk biaya makan napi tahanan maupun pembangunan lapas Rutan baru untuk itulah perlu dibahas penerapan restorative justice RJ untuk pelaku tindak pidana dewasa Saat ini Pidana penjara jadi pilihan utama Keadilan restorative belum optimal serta Penerapan pidana alternatif masih rendah sehingga isi lapas Rutan diatas daya tampung ungkap mantan Kalapas Palembang tersebut Kakanwil Harun Sulianto juga menyampaikan bahwa paradigma pemidanaan di berbagai negara telah bergeser dari pendekatan retributive pembalasan yang berfokus pada penghukuman menjadi pendekatan keadilan restoratif yang menekankan pada pemulihan hubungan antar pihak terkait dalam tindak pidana Pelaku korban pembimbing kemasyarakatan hingga masyarakat Menurut kakanwil Harun sudah ada Peraturan Polri No 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif Peraturan Jaksa Agung No 15 Thn 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan SK Dirjen Badilum Mahkamah Agung no 1691 dju sk ps 00 12 2020 tgl 22 desember 2020 tentang Pedoman Penerapan Restorative Justice di Lingkungan Peradilan Umum Untuk hal tsb menurut Kakanwil Harun diperlukan kesepakan Bersama tingkat pusat terkait Definisi ruang lingkup keadilan restorative Tugas dan kewajiban masing masing pihak serta Alur terpadu keadilan restorative tsb Rakor ini menghadirkan 3 tiga narasumber yakni Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Palembang Dr Suprapti Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga Asisten tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumsel Sutikno Turut hadir Kepala Divisi Pemasyarakatan Bambang Haryanto selaku pemangku kegiatan jumlah peserta rakor sebanyak 60 orang berasal dari jajaran Kepolisian Kejaksaan Negeri serta Pengadilan Negeri wilayah Palembang dan sekitarnya dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Sumsel ril

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: