Bendahara Bawaslu Muratara, Titipkan Uang Kerugian Negara ke Kejari Lubuklinggau

Bendahara Bawaslu Muratara, Titipkan Uang Kerugian Negara ke Kejari Lubuklinggau

SUMEKS CO LUBUKLINGGAU Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah di Bawaslu Musi Rawas Utara Muratara Siti Zahro titipkan uang sebesar Rp108 juta ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Kejari Lubuklinggau Uang kerugian negara tersebut diserahkan suaminya didampingi kuasa hukum tersangka Taufik Gonda dan rekan di Kejari Lubuklinggau Senin 6 6 Baca Juga Bendahara Bawaslu Muratara Ajukan JC Berkas Kasus Bawaslu Muratara Sudah Tahap I Kami mendampingi lansung keluarga Bendahara Bawaslu Siti Zahro dalam hal ini sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Muratara Menitipkan uang sejumlah Rp 108 juta kata Taufik Gonda Penitipan uang tersebut kata Taufik merupakan bentuk itikad baik dan juga kooperatif dari keluarga dan klaennya dalam mengikuti proses hukum saat ini Dengan harapan dengan itikad baik koorperatif dan kerjasama seperti ini dapat menjadi pertimbangan penegak hukum dalam menjatuhkan putusan kepada klaen kami katanya Sebelumnya kuasa hukum Bendahara Bawaslu Muratara ini juga melakukan upaya hukum berupa pengajuan justice collarborator JC JC yang kita ajukan mudah mudahan diterima InsyaAllah katanya Kajari Lubuklinggau Willy Ade Chaidir melalui Kasi Pidsus Yuriza Antoni membenarkan pihak keluarga dari tersangka Siti Zahro mengembalikan kerugian negara ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Jumlahnya Rp 108 juta Uang iItu kami terima Sambil proses hukum tetap berjalan kata Yuriza Antoni saat dikomfirmasi Lanjutnya saat ini berkas perkara kasus korupsi Bawaslu Muratara sudah tahap dua atau P21 Saat ini kami segera melimpahkan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pungkasnya Diketahui sebelumnya dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Muratara Kejari Lubuklinggau menetapkan delapan orang tersangka Yakni Munawir Ketua Komisioner Bawaslu Muratara M Ali Asek anggota Bawaslu Muratara Paulina anggota Bawaslu Muratara Siti Zahro Bendahara Bawaslu Muratara dan Kukuh Reksa Prabu Staf Bawaslu Muratara Kemudian Tirta Arisandi Hendrik dan Aceng Sudrajat ketiganya saat itu merupakan Kordinator sekretariat Korsek Bawaslu Muratara Khusus Aceng Sudrajat saat ini belum tertangkap paska ditetapkan tersangka beberapa waktu lalu bahkan Kejari Lubuklinggau sudah menetapkan Aceng sebagai DPO atau buronan kejaksaan Untuk sementara ketujuh tersangka masih dilakukan penahanan Lapas Kelas II A Lubuklinggau Perlu diketahui pula pada kasus ini dana hibah di Bawaslu Muratara senilai Rp 9 2 milliar tahun 2019 dan 2020 Menurut hitungan BPKP Sumsel kerugian negara Rp 2 514 800 079 Rp 2 5 milliar cj17 nbsp

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: