Eddy Umari Ungkap Aliran Fee Proyek
SUMEKS CO PALEMBANG Eddy Umari kabid Sumber Daya Alam SDA Dinas PUPR Musi Banyuasin Muba salah satu terdakwa kasus dugaan penerima suap empat paket proyek pada Dinas PUPR Muba tahun 2021 mendapat giliran pertama memberikan keterangan di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang Di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Yoserizal SH MH Senin 6 6 terdakwa Eddy Umari mengungkapkan perihal adanya sejumlah jatah fee proyek yang dibagi bagikan usai Suhandy sebagai kontraktor pelaksana pemenang tender mendapat proyek di PUPR Muba senilai Rp19 miliar Dijelaskannya jatah penerimaan fee proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muba telah terjadi jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Kabid SDA Adapun format pembagian jatah fee tersebut yakni mulai dari satu persen hingga 10 persen dari jumlah paket proyek yang dikerjakan oleh kontraktor Bukan rahasia umum lagi format pembagian fee itu diberikan mulai dari ULP Pokja hingga ke Bupati Muba ungkap Eddy Umari Diterangkannya pembagian jatah fee tersebut dia dapatkan dari Suhandy melalui transfer rekening dengan menggunakan rekening milik saksi Septian Aditya yang tidak lain adalah sepupu terdakwa Eddy Umari Ditanya majelis hakim kenapa tidak menggunakan rekening pribadi terdakwa Eddy Umari menjawab agar bisa aman saat terjadi pemeriksaan atau dalam pengusutan suatu perkara Masih diterangkannya khusus perkara ini jatah fee sebesar tiga persen diantaranya dia berikan kepada kepada Kadis PUPR Herman Mayori senilai Rp1 miliar lebih dari terpidana Suhandy yang diberikan secara bertahap dari awal tahun 2021 hingga Oktober 2021 Tahap pertama sekira Februari senilai Rp500 juta lalu Agustus Rp200 juta Rp50 juta Rp12 juta dan yang terakhir Rp250 juta yang menjadi barang bukti saat OTT KPK RI sebutnya Selain itu terdakwa Eddy Umari juga mengungkap pihak pihak lain yang turut menikmati sejumlah aliran dana yakni Pokja diberikan fee 1 5 persen senilai Rp270 lalu kepala ULP Rp320 juta serta Rp2 miliar turut disebut terdakwa Eddy Umari untuk Polda Sumsel Saya sendiri mendapat jatah fee sebesar Rp480 juta yang telah saya kembalikan ke Penyidik KPK RI kata Eddy Umari Namun saat ditanya oleh majelis hakim ada tidaknya aliran dana kepada Bupati Muba Dodi Reza Alex kala itu Dia tidak mengakui adanya sejumlah aliran dana untuk Bupati Muba Dodi Reza Alex Lebih jauh dikatakannya Kepala Dinas PUPR Herman Mayori kembali meminta bantuan sejumlah uang senilai Rp1 miliar kepada Suhandi melalui dirinya uang itu diminta oleh Herman Mayori untuk keperluan lainnya Uang Rp1 miliar itu diminta oleh Pak Herman Mayori untuk dikonfersikan dalam bentuk pecahan dolar Singapura katanya untuk keperluan saja saya tidak berani bertanya lebih lanjut untuk apa uang itu karena tidak etis ungkapnya Saat ini persidangan masih terus berlanjut dengan pertanyaan dari masing masing jaksa KPK RI masih terkait jatah pembagian fee proyek fdl
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: