Musyawarah Kubro Lirboyo Tetapkan Langkah Penyelesaian Konflik PBNU
KH Said Aqil Siroj: Hasil Musyawarah Kubro Lirboyo Wajib Ditindaklanjuti demi Keutuhan NU--
Dalam pandangannya, sikap saling menyalahkan hanya akan memperdalam luka organisasi. Oleh karena itu, ia mendorong seluruh pihak untuk menempatkan kepentingan jam’iyyah di atas kepentingan pribadi atau kelompok.
“Kalau sudah muhasabah, naik ke mu‘atabatun nafs, menyalahkan diri sendiri. Katakan: yang salah saya. Kenapa sampai terjadi perselisihan separah ini?” katanya.
KH Said juga menegaskan bahwa forum-forum musyawarah para sesepuh NU mulai dari Ploso, Tebuireng, hingga Lirboyo merupakan ikhtiar luhur Mustasyar dalam menjalankan fungsi memberikan nasihat, pertimbangan, dan arahan strategis demi menjaga marwah dan kedaulatan jam’iyyah.
Ia mengingatkan bahwa konflik yang dibiarkan berlarut-larut berpotensi membuka ruang intervensi pihak luar terhadap NU.
“Mari kita hormati pertemuan para mustasyar dan sesepuh ini. Kalau bukan kita yang menjaga marwah Ploso, Tebuireng, dan Lirboyo, siapa lagi?” ucapnya.
Terkait solusi, KH Said menegaskan bahwa jalan keluar yang ditawarkan Musyawarah Kubro islah dengan tenggat waktu tertentu atau menyerahkan mandat kepada wilayah dan cabang merupakan mekanisme yang sah dan konstitusional dalam tradisi NU.
“Kalau bisa islah, alhamdulillah. Kalau tidak, maka muktamar diserahkan kepada pengurus wilayah dan pengurus cabang. Itu sudah disepakati bersama,” pungkasnya.
BACA JUGA:Humapon Bahrul Ulum Tanjung Lago Meriah, Dihadiri Wapres Gibran dan KH Miftachul Akhyar
BACA JUGA:Gebyar Maulid Nabi 1447 H PWNU Sumsel dan HIPMI Syariah Hadirkan Aksi Sosial dan Kemanusiaan
Dalam Musyawarah Kubro tersebut, para peserta menyepakati tiga poin utama. Pertama, memohon agar kedua belah pihak melakukan islah paling lambat tiga hari sejak Ahad, 21 Desember 2025 pukul 12.00 WIB.
Kedua, jika islah tidak tercapai, kedua pihak diminta menyerahkan mandat kepada Mustasyar untuk membentuk panitia Muktamar yang netral paling lambat satu hari setelah batas akhir islah.
Ketiga, apabila dua opsi tersebut tidak terpenuhi, peserta sepakat mencabut mandat dan mengusulkan penyelenggaraan Muktamar Luar Biasa (MLB) berdasarkan kesepakatan PWNU dan PCNU yang hadir, dengan batas waktu paling lambat sebelum keberangkatan kloter pertama jemaah haji Indonesia.
Mustasyar PBNU bertugas memberikan nasihat, pertimbangan, dan arahan kepada pengurus di berbagai tingkatan, mulai dari PBNU, PWNU, hingga PCNU, baik diminta maupun tidak. Dewan ini terdiri dari tokoh-tokoh alim, ulama, dan ahli multidisiplin yang dinilai memiliki pemikiran mendalam demi kemaslahatan organisasi dan umat.
BACA JUGA:SUKSES, Pondok Pesantren Kedunglo Gelar Mujahadah Kubro dan Expo Koperasi Wahidiyah 2025
BACA JUGA:PMI Sumsel dan PWNU Kolaborasi Gelar Donor Darah di Ponpes Aulia Cendekia
Dalam struktur NU, Mustasyar berperan memberikan masukan strategis dan menjaga arah organisasi agar tetap sejalan dengan nilai-nilai keislaman dan kebangsaan.
Meski tidak memiliki kewenangan eksekusi atau pengambilan keputusan langsung, Mustasyar memiliki legitimasi moral yang kuat dalam memberikan bimbingan dan pertimbangan, termasuk melalui penyelenggaraan rapat internal untuk membahas persoalan-persoalan penting yang menyangkut jam’iyyah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

