Tony Saputra Dorong Collaborative Policing Hadapi Karhutla dan Ancaman Asap Lintas Batas ASEAN
Hadapi Karhutla dan Asap Lintas Batas, Tony Saputra Dorong Polri Perkuat Collaborative Policing--
Ukuran keberhasilan harus lebih luas, yakni kemampuan negara mencegah kebakaran, mengidentifikasi pelaku secara tepat, membangun pembuktian yang kuat, memutus rantai keuntungan dari kejahatan lingkungan, melindungi masyarakat serta memastikan pemulihan lingkungan.
Dalam karya tulisnya disebutkan, hingga 21 Agustus 2026 Polri telah menangani 89 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana karhutla di sembilan Polda.
Dari penanganan tersebut terdapat 72 tersangka perorangan dengan luas lahan terbakar dalam perkara yang ditangani mencapai 1.006,67 hektare.
BACA JUGA:4.504 Hotspot Jadi Perhatian, Polda Sumsel Turunkan Tim Edukasi Karhutla ke Wilayah Rawan
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Irjen Sandi Raih Penghargaan Penjaga Keamanan dan Ketahanan Energi Bumi Sriwijaya
Data tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla membutuhkan sistem yang lebih terintegrasi dan tidak hanya mengandalkan tindakan hukum setelah kebakaran terjadi.
Kepemimpinan Polri Dituntut Semakin Adaptif
Tony menjadikan karhutla sebagai salah satu contoh nyata tantangan kepemimpinan strategis Polri dalam menghadapi ancaman keamanan kontemporer.
Pemimpin kepolisian dituntut mampu membaca perubahan lingkungan strategis, mengenali potensi ancaman, membangun kolaborasi, mengintegrasikan sumber daya, mengambil keputusan berbasis data dan mengelola komunikasi publik.
Di sisi lain, penegakan hukum tetap harus dilakukan secara profesional dan berlandaskan bukti.
Karena itu, Tony mendorong perubahan paradigma dari pendekatan fire fighting oriented menuju integrated environmental security policing.
Konsep tersebut menggabungkan predictive policing, preventive policing, collaborative policing dan scientific policing, dengan dukungan teknologi serta partisipasi masyarakat.
Pada akhirnya, keberhasilan penanganan karhutla tidak cukup hanya ditandai dengan tertangkapnya pelaku.
Negara harus mampu mencegah kebakaran, memastikan pertanggungjawaban hukum, melindungi masyarakat, memulihkan lingkungan dan sekaligus menjaga kepercayaan Indonesia di tingkat regional maupun internasional.
Gagasan Tony tersebut menunjukkan bahwa tantangan kepolisian masa depan semakin kompleks. Karhutla tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan tindak pidana, tetapi harus ditempatkan dalam satu kesatuan dengan aspek keamanan, lingkungan, ekonomi, teknologi, masyarakat, tata kelola pemerintahan dan geopolitik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

