280 PPPK Kemenag Sumsel Terima SK, Tertua 56 Tahun dan Termuda 22
Kakanwil Kemenag Sumsel, H Syafitri Irwan, menyerahkan SK terhadap PPPK yang mengikuti pelantikan secara serentak. --
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu sendiri merupakan jalan tengah untuk meminimalisasi terjadinya PHK massal. Dengan skema ini, seluruh pelamar dapat tetap melanjutkan bekerja di instansi pemerintah sesuai prinsip penataan pegawai Non-ASN.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


