Vonis Lebih Berat dari Tuntutan, Debyk Terdakwa TPPU Narkotika Dihukum 6 Tahun, Aset Disita Negara
Vonis Lebih Berat dari Tuntutan, Debyk Terdakwa TPPU Narkotika Dihukum 6 Tahun, Aset Disita Negara--Fdl
SUMEKS.CO,- Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus narkotika.
Terdakwa Debyk divonis pidana penjara selama 6 tahun dalam sidang yang digelar pada Rabu, 29 April 2026.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Samuar SH di hadapan persidangan.
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembantuan dalam tindak pidana pencucian uang.
Perbuatan tersebut meliputi aktivitas menempatkan, mentransfer, membelanjakan, hingga mengubah bentuk harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika.
Hakim menilai bahwa, tindakan terdakwa dilakukan dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan tersebut.

Terdakwa kasus TPPU Narkotika atas nama Debyk divonis pidana 6 tahun penjara lebih berat dari tuntutan jaksa--Fdl
Atas dasar itu, majelis memutuskan menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun serta denda sebesar Rp10 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.
Selain hukuman badan, majelis hakim juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan sepenuhnya dari total pidana yang dijatuhkan.
Terdakwa pun diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:











