Fantastis! Barang Bukti Sabu 4,2 Kg Senilai Rp 5,4 Miliar Diblender Jadi 'Jus' oleh Polres Ogan Ilir
Forkopimda Kabupaten Ogan Ilir melakukan pemusnahan barang bukti narkoba, yang digelar oleh Polres Ogan Ilir, Rabu, 20 Mei 2026.--
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,2 kilogram, dimusnahkan Polres Ogan Ilir pada Rabu, 20 Mei 2026, di Aula Tathya Dharaka Mapolres Ogan Ilir.
Pemusnahan barang bukti narkotika senilai Rp 5,4 miliar tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K.
Kegiatan ini juga turut dihadiri Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ogan Ilir, Arief Syafrianto, perwakilan Kodim 0402/OKI-OI.
Lalu, hadir pula Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Ogan Ilir, Agusniarti, serta sejumlah pejabat lainnya.
Menurut Kapolres, pemusnahan barang bukti narkotika ini, merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.
Dalam kegiatan tersebut, Polres Ogan Ilir memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,2 kilogram, serta pil ekstasi hasil pengungkapan lima laporan polisi.
"Total nilai barang bukti narkotika yang dimusnahkan hari ini mencapai Rp 5,4 miliar. Adapun total tersangka yang diamankan dua orang," ungkapnya.
Kapolres Ogan Ilir menegaskan, bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan Polres Ogan Ilir.
"Terutama dalam memberantas peredaran serta penyalahgunaan narkotika, di wilayah Kabupaten Ogan Ilir," tegasnya.
Selain itu, keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan dapat menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman bahaya narkoba yang dapat merusak masa depan bangsa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




