Banner Pemprov

Tak Diagendakan, Nusron Wahid Datangi Gedung KPK

Tak Diagendakan, Nusron Wahid Datangi Gedung KPK

Nusron Wahid. --

Kedelapan tersangka itu yakni, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Ada pula Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Adrianto Pitojo Adi, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.

BACA JUGA:Kasus Suap Pengadaan Chromebook dan Smartboard Ungkap 4 Perusahaan Terafiliasi PT MSA, Jaksa KPK: 'Tanya Jubir

BACA JUGA:KPK Tunggu Itikad Baik Nusron Wahid Penuhi Panggilan Sebagai Saksi Dugaan Suap HGB

KPK mengamankan barang bukti uang mencapai Rp 106,3 miliar. KPK menduga, Summarecon terlibat dugaan suap dalam pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor. 

Diduga, Adrianto Pitojo Adi selaku Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk menyerahkan uang Rp1,5 miliar untuk membuka blokir dan memproses pemecahan HGB Summarecon.

Uang suap itu diduga diterima Erwin, yang merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Sebab, terdapat sengketa tanah antara pihak ahli waris dengan Summarecon Bogor. (dri)

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: