Wajib Tahu! Pemerintah dan DPR Matangkan Aturan Baru Tak Ada Lagi Tenaga Honorer
Aturan baru pemerintah tidak ada lagi tenaga honorer. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
Kelompok yang paling menantikan realisasi revisi ini adalah guru-guru honorer swasta yang selama ini bertahun-tahun mengajar dengan gaji minim dan tanpa jaminan kesejahteraan.
Mereka adalah wajah nyata dari dunia pendidikan, berdiri di garis depan mencerdaskan bangsa, namun belum sepenuhnya diakui sebagai bagian dari aparatur negara.
Dimana banyak di antara mereka telah mengabdi tanpa tunjangan, tanpa jaminan pensiun, bahkan tanpa kepastian karier yang jelas.
BACA JUGA:MenPAN RB Putuskan PPPK Paruh Waktu Dapatkan Beberapa Hak, Tenaga Honorer Dihapuskan 2025
BACA JUGA:ASN PPPK OKI Dibekali Nilai Dasar dan Integritas, Ini Tujuannya!
Kini, harapan itu mulai muncul setelah pemerintah dan DPR membuka jalan baru melalui kebijakan PPPK Paruh Waktu.
"Yang PPPK itu menjadi solusi permasalahan yang terjadi pada honorer atau sebutan lain,” tegas Zulfikar Arse Sadikin dalam wawancara di YouTube TVR Parlemen, Jumat 7 November 2025.
Kebijakan ini dirancang agar seluruh tenaga honorer, baik tingkat pusat dan dearah terakomodasi secara bertahap dalam sistem kepegawian negara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





