Banner Pemprov
Pemkot Baru

Batal Peraturan KPU 731, Gen Z: Bukan Hanya Ngawur Tapi Pelecehan Akal Sehat Rakyat

Batal Peraturan KPU 731, Gen Z: Bukan Hanya Ngawur Tapi Pelecehan Akal Sehat Rakyat

Batal peraturan KPU 731, KPU bukan hanya ngawur tapi pelecehan akal sehat rakyat. foto: Kiti Ruth Kirana/Afifuddin.--

“Presiden Prabowo dan DPRD Komisi II wajib bertindak”.

KPU harus dibersihkan atau diganti total”, tandasnya.

Pembatalan peraturan KPU Nomor 731 dinilai tidak cukup.

“KPU harus kembalikan uang rakyat dan mundur,” tegas Kiti.

BACA JUGA:Sukses Amankan Pilkada Serentak 2024, Polres Ogan Ilir Dihadiahi Penghargaan oleh KPU

BACA JUGA:Satu Komisioner Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Panwaslu, KPU OKI Surati Kejari

Sebelumnya Kiti memantau berita bahwa KPU telah mengumumkan peraturan 731 yang merahasiakan 16 data dan dokumen Capres dan Cawapres dibatalkan.

“Pertanyaannya, bagaimana mungkin KPU membuat aturan se-absurd ini?,” ujar Kiti Kirana.    

“Apakah kualitas komisioner KPU memang seburuk ini?”

“Data Capres da Cawapres itu memang harusnya terbuka”.

BACA JUGA:KPU OKI Kirimkan Surat ke KPU Provinsi Sumsel Terkait Komisioner Jadi Tersangka

BACA JUGA:Sukses Amankan Pilkada Serentak 2024, Polres Ogan Ilir Dihadiahi Penghargaan oleh KPU

“Pendidikan, pekerjaan, harta, keluarga, pajak itu standar demokrasi”, paparnya.

“Ini menjadi hak rakyat yang paling mendasar untuk bisa memilih pemimpin yang amanah dan kompeten”, tegasnya.

“Tapi tiba-tiba di 2025 saat rakyat sedang demo KPU bikin peraturan 731 yang merahasiakan data Capres dan Cawapes”.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: