Sri Mulyani Perbarui PP Pencairan Gaji PNS, Begini Besaran Transferan Mulai 1 Agustus 2025
Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
BACA JUGA:Wamenkum Edward Omar Sharif Sambut CPNS 2024, Tekankan Integritas dan Kapasitas Intelektual
BACA JUGA:14 CPNS Kemenkum Sumsel Resmi Ikuti Orientasi Nasional Tahun 2024
Tak hanya itu, selain gaji pokok, PNS juga akan menerima pencairan beberapa tunjangan melekat pada 1 Agustus 2025 nanti.
Dimana gaji setiap bulannya memang telah dinanti nanti dan ditunggu oleh para PNS.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


