Banner Pemprov
Pemkot Baru

Ratusan Petugas dan Jemaah Haji Bayar Dam melalui Baznas

Ratusan Petugas dan Jemaah Haji Bayar Dam melalui Baznas

Kepala Bidang Bimbingan Ibadah Zaenal Muttaqin. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

a. Bagi Petugas Haji

1. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) melakukan pembayaran Dam/Hadyu melalui rekening BAZNAS.

2. BAZNAS menerima bukti pembayaran Dam/Hadyu dari PPIH.

3. BAZNAS memberikan bukti pembayaran Dam/Hadyu kepada PPIH.

4. Bidang Pengumpulan dan Penerimaan Dam/Hadyu membuat rekapitulasi pembayaran Dam/Hadyu PPIH

BACA JUGA:370 Jemaah Haji Kloter Perdana Fase Gelombang Kedua Embarkasi Palembang, Diberangkatkan ke Jeddah

BACA JUGA:Daker Madinah Optimalkan Penanganan Jemaah Haji Terpisah Rombongan, Siapkan Hotel Khusus

b. Bagi Jemaah Haji Reguler yang berafiliasi dengan KBIHU

1) Jemaah Haji melakukan pembayaran Dam/Hadyu melalui KBIHU.

2) KBIHU menerima pembayaran hewan Dam/Hadyu sesuai dengan ketentuan biaya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal;

3) KBIHU menyetorkan pembayaran Dam/Hadyu melalui rekening BAZNAS.

4) BAZNAS memberikan bukti pembayaran Dam/Hadyu kepada KBIHU.

5) KBIHU memberikan bukti pembayaran Dam/Hadyu kepada jemaah haji.

6) Bidang Pengumpulan dan Penerimaan Dam/Hadyu membuat rekapitulasi pembayaran Dam/Hadyu jemaah haji.

7) Jemaah Haji Reguler yang berafiliasi dengan KBIHU dapat membayarkan secara langsung melalui rekening BAZNAS.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait