Banner Pemprov
Pemkot Baru

Kasasi Ditolak, Mantan Dirut PDPDE Tetap Divonis 11 Tahun

Kasasi Ditolak, Mantan Dirut PDPDE Tetap Divonis 11 Tahun

Ahmad Yaniarsyah Hasan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor PN Palembang. foto: fadli sumeks.co--

Terdakwa Ahmad Yaniarsyah Hasan tetap dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi, melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor dan melanggar Pasal 3 Undang Undang nomor 8 tahun 2010 tentan tindak pidana pencucian uang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait