Sinergi Kemenkum dan Kesbangpol se-Sumsel: Harmonisasi Prosedur Verifikasi Dokumen Partai Politik
Koordinasi lintas instansi guna memastikan legalitas partai politik di wilayah Sumatera Selatan berjalan sesuai regulasi. --
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan bersama Direktorat Tata Negara Ditjen AHU memperkuat koordinasi lintas instansi guna memastikan legalitas partai politik di wilayah Sumatera Selatan berjalan sesuai regulasi.
Pertemuan strategis dengan menghadirkan seluruh Kepala Badan Kesbangpol dari 17 Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatandilaksanakan di Ruang Rapat Kesbangpol Provinsi Sumsel (7/4).
Kegiatan ini menjadi wadah penyamaan persepsi mengenai mekanisme Pendirian Badan Hukum dan Pemberian Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Partai Politik.
Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Sumsel, Arinarsa, menyambut langsung tim gabungan yang dipimpin oleh Direktur Tata Negara melalui Subkoordinator Layanan Dokumen Parpol, Titik Susiawati, serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel, Alkana Yudha.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Gelar Diskusi Strategi Kebijakan Implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021
Dalam arahannya, Arinarsa menegaskan bahwa penguatan koordinasi ini adalah langkah strategis untuk mewujudkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Keseragaman prosedur antara pusat dan daerah menjadi kunci utama dalam memberikan kepastian hukum bagi setiap pemohon badan hukum partai politik.
Peran strategis Bakesbangpol dalam proses ini dipertegas melalui Surat Kemendagri Nomor 200.2.1/e-1152/Polpum tertanggal 2 Desember 2025. Bakesbangpol, jelasnya, memiliki otoritas untuk memeriksa keberadaan kantor perwakilan dan kepengurusan partai di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
Hasil verifikasi lapangan tersebut kemudian dituangkan dalam Surat Keberadaan Kepengurusan dan Kantor Perwakilan, yang merupakan dokumen persyaratan mutlak bagi calon partai politik untuk mendaftarkan badan hukumnya di Kementerian Hukum sesuai Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Gelar Diskusi Strategi Kebijakan Implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Alkana Yudha memberikan atensi khusus pada akurasi data kepengurusan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


















