Banner Pemprov

Kejari OKI Terima 2 SPDP Kasus Karhutla, Titik Hotspot Tertinggi se-Sumsel

Kejari OKI Terima 2 SPDP Kasus Karhutla, Titik Hotspot Tertinggi se-Sumsel

Kejari OKI Terima 2 SPDP Kasus Karhutla, Titik Hotspot Tertinggi se-Sumsel--Doc Sumeks.co

BACA JUGA:Pantau dari Udara, Kapolres Ogan Ilir Perketat Deteksi Dini Karhutla di Sungai Rambutan dan Pegayut

Terlebih, kondisi cuaca panas dan kering membuat lahan maupun vegetasi lebih mudah terbakar ketika terjadi sumber api.

Indah mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan, terutama dengan cara yang berpotensi menyebabkan api meluas dan sulit dikendalikan.

Menurutnya, pembakaran lahan tidak hanya berpotensi membawa konsekuensi hukum bagi pelakunya, tetapi juga dapat menimbulkan dampak yang lebih luas terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Kabut asap akibat karhutla dapat mengganggu aktivitas masyarakat dan menurunkan kualitas udara.

Kondisi tersebut juga berisiko terhadap kesehatan, khususnya bagi anak-anak yang lebih rentan mengalami gangguan saluran pernapasan seperti infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).

"Jangan melakukan pembakaran lahan yang dapat menimbulkan dampak kabut asap seperti yang saat ini tengah terjadi, khususnya di Provinsi Sumsel," pesannya.

Ia juga berharap penanggulangan karhutla di Sumsel dapat dilakukan secara cepat dan melibatkan seluruh pihak.

Penanganan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan keterlibatan organisasi perangkat daerah (OPD), pihak swasta serta masyarakat.

Sementara itu, berdasarkan data Sistem Informasi Deteksi Dini Kebakaran Hutan dan Lahan (Sipongi) Kementerian Kehutanan yang diterima redaksi, tercatat sebanyak 1.742 titik panas atau hotspot tersebar di wilayah Sumsel hingga 23 Agustus 2026 kemarin.

Dari jumlah tersebut, Kabupaten OKI menjadi wilayah dengan sebaran hotspot terbanyak di Sumsel, yakni mencapai 537 titik.

Jumlah tersebut terpaut cukup jauh dari Kabupaten Musi Banyuasin yang berada di urutan kedua dengan 344 hotspot.

Selanjutnya, Kabupaten Muara Enim tercatat memiliki 237 titik hotspot.

Tingginya sebaran hotspot tersebut menunjukkan bahwa ancaman karhutla masih perlu mendapat perhatian serius, terutama di wilayah yang memiliki lahan luas dan kondisi vegetasi yang mudah terbakar.

Dengan adanya penanganan hukum terhadap dugaan pelaku pembakaran lahan, aparat berharap masyarakat semakin memahami bahwa membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila menyebabkan kebakaran dan pencemaran lingkungan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: