Banner Pemprov

2 Warga Pekanbaru Terlibat Pencurian di Sungsang

2 Warga Pekanbaru Terlibat Pencurian di Sungsang

Tersangka Agung Maulana cs. Foto: Istimewa--

Untuk alat pemancar sinyal yang digondol pelaku, sebagian telah dijual kepada penadah dengan harga murah."Tapi kita akan lakukan pengembangan lebih lanjut,"ungkapnya. Atas perbuatan pelaku akan dikenakan Pasal 476 KUHP. (qda)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: