Banner Pemprov

Sidang Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar, Nama Branch Manager Muncul dalam Kesaksian Direktur PT KIM

Sidang Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar, Nama Branch Manager Muncul dalam Kesaksian Direktur PT KIM

Sidang Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar, Nama Branch Manager Muncul dalam Kesaksian Direktur PT KIM--Fdl

SUMEKS.CO,- Persidangan perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Tulang Bawang Unit II yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp9,5 miliar kembali mengungkap fakta-fakta baru di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang, Kamis 4 Juni 2026.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing SH MH tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri OKI menghadirkan lima saksi yang berasal dari jajaran manajemen PT Karomah Ilahi Mandira (PT KIM), perusahaan yang menjadi avalist atau penjamin dalam program pembiayaan KUR bagi petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Tiga terdakwa yang duduk di kursi pesakitan yakni Syaifudin alias Udin selaku Mikro Relationship Manager (MRM) BSI KCP Tulang Bawang Unit II, Sapriyadi Susanto selaku Komisaris Utama PT KIM sekaligus pengelola keuangan perusahaan, serta Liswan yang menjabat sebagai Sekretaris PT KIM.

Dalam persidangan, nama Wijanarko yang saat itu menjabat sebagai Branch Manager BSI turut mencuat melalui keterangan saksi yang dihadirkan dipersidangan.

BACA JUGA:Petani Tambak Udang di Sungai Menang OKI Dilakukan Pemeriksaan Kejari OKI, Kasus KUR BSI

BACA JUGA:Kejari OKI Terima Titipan Uang Pengganti Kerugian Negara Perkara KUR BSI

Saksi Samirun, Komisaris PT KIM, mengungkapkan bahwa proses akad kredit terhadap puluhan nasabah dilakukan secara bertahap. 

Menurutnya, setiap hari sekitar 10 orang nasabah menjalani proses akad hingga seluruh peserta pembiayaan yang berjumlah sekitar 96 orang selesai diproses.


Suasana sidang pemeriksaan sejumlah saksi sidang korupsi kredit KUR BSI OKI--Fdl

Namun saat ditanya lebih jauh mengenai nominal pembiayaan maupun lamanya proses akad berlangsung, saksi mengaku sudah tidak mengingat secara rinci.

Samirun juga menjelaskan bahwa, dirinya tidak mengetahui secara langsung proses pencairan dana kepada para nasabah.

Ia hanya mengetahui adanya kerja sama antara PT KIM dengan masyarakat yang tertarik mengikuti program budidaya tambak udang yang ditawarkan perusahaan.

Menurutnya, para calon peserta kerap mendatangi dirinya maupun Komarudin untuk memastikan legalitas program tersebut. 

BACA JUGA:Aktivis BONKKAR Desak Kejati Sumsel Tuntaskan Dugaan Korupsi di DPRD OKU

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: