Modus Ganjal ATM Pakai Tusuk Gigi, Warga Lampung Timur Didakwa Kuras Uang Nasabah BCA Rp25,6 Juta
Modus Ganjal ATM Pakai Tusuk Gigi, Warga Lampung Timur Didakwa Kuras Uang Nasabah BCA Rp25,6 Juta--Fdl
SUMEKS.CO,- Aksi pencurian uang nasabah bank dengan modus mengganjal mesin ATM menggunakan tusuk gigi terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa 2 Juni 2026.
Terdakwa Iskandar Muda, warga Lampung Timur, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Budiman Sitorus SH, terdakwa yang didampingi penasihat hukum M Arif dari Posbakum PN Palembang menyatakan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan jaksa.
Jaksa mengungkapkan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 11 Maret 2026 sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah gerai Indomaret di Jalan Mayor Zen, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, Palembang.
Berdasarkan dakwaan, awalnya terdakwa mengenakan jaket ojek online dan berada di depan minimarket tersebut.
Saat melihat korban, Khaerul Saleh, hendak melakukan transaksi di ATM BCA yang berada di dalam toko, terdakwa langsung menjalankan aksinya.

Terdakwa Iskandar Muda pasrah saat jaksa bacakan dakwaan kasus pencurian uang nasabah BCA modus ganjal ATM pakai tusuk gigi--Fdl
Terdakwa masuk ke ruang ATM dan berpura-pura melakukan transaksi. Saat itu, ia mengganjal lubang masuk kartu ATM menggunakan tusuk gigi sehingga kartu korban sulit masuk ke dalam mesin.
Ketika korban mengalami kesulitan, terdakwa kemudian berpura-pura membantu.
Ia mengaku mengetahui cara terbaru melakukan transaksi dengan menyuruh korban menekan tombol enter dalam waktu lama.
Saat membantu korban, terdakwa meminta korban memasukkan PIN ATM. Kesempatan itu dimanfaatkan terdakwa untuk menghafal nomor PIN milik korban.
BACA JUGA:ATM Tercecer dan PIN Standar Jadi Celah Kejahatan, Uang Nasabah Ludes Digasak Pelaku
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




