Banner Pemprov

Tangis Wardiyah Pecah di Sidang Korupsi PMI Banyuasin, Sindir Ketua PMI Tak Tersentuh Hukum

Tangis Wardiyah Pecah di Sidang Korupsi PMI Banyuasin, Sindir Ketua PMI Tak Tersentuh Hukum

Tangis Wardiyah Pecah di Sidang Korupsi PMI Banyuasin, Sindir Ketua PMI Tak Tersentuh Hukum--Fdl

SUMEKS.CO,- Suasana sidang perkara dugaan korupsi dana hibah PMI Banyuasin di Pengadilan Tipikor Palembang mendadak haru saat terdakwa Wardiyah membacakan nota pembelaan atau pledoi, Rabu 6 Mei 2026 kemarin.

Dengan suara bergetar dan sesekali meneteskan air mata, mantan Bendahara PMI Banyuasin itu mengaku dirinya hanya menjalankan perintah pimpinan dan merasa menjadi pihak yang harus menanggung seluruh beban hukum dalam perkara tersebut.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Ade Sumutri Hadisurya SH MH, Wardiyah menyampaikan bahwa sosok yang seharusnya ikut bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi dana hibah PMI Banyuasin senilai Rp325 juta adalah dr Sri Fitri Yanti yang saat itu menjabat Ketua PMI Banyuasin.

Menurut Wardiyah, posisinya sebagai bendahara membuat dirinya tidak memiliki keberanian menolak instruksi pimpinan.

BACA JUGA:Sempat Seret Nama Mantan Istri Bupati, Mantan Bendahara PMI Banyuasin Dituntut 18 Bulan Penjara

BACA JUGA:Sidang Korupsi Dana Hibah PMI Banyuasin, Saksi Seret Nama Mantan Istri Bupati sekaligus Ketua PMI Saat Itu

Terlebih lagi, saat itu Sri Fitri Yanti merupakan istri Bupati Banyuasin yang memiliki pengaruh besar di lingkungan organisasi.

“Saya hanya seorang bendahara dan pelaksana. Saya tidak kuasa menolak perintah ketua PMI. Saya percaya beliau akan bertanggung jawab atas semua keputusan yang dibuat,” ujar Wardiyah sambil menangis di ruang sidang.


Sempat Seret Nama Mantan Istri Bupati, Mantan Bendahara PMI Banyuasin Dituntut 18 Bulan Penjara--Fdl

Dalam pledoinya, Wardiyah mengaku sangat menyesali kelalaiannya karena terlalu mempercayai pimpinan organisasi tanpa melakukan pemeriksaan lebih rinci terhadap administrasi dan penggunaan anggaran hibah PMI Banyuasin.

Ia mengatakan, selama ini dirinya meyakini seluruh kebijakan yang dijalankan telah sesuai arahan pimpinan. Namun, saat perkara hukum mencuat, dirinya justru menjadi satu-satunya pihak yang diproses secara pidana.

“Saya merasa dihianati oleh sistem. Semua dibebankan kepada saya, sementara pihak lain membantah keterlibatannya. Saya memang lalai dan khilaf, tetapi saya tidak pernah berniat melakukan korupsi,” ucapnya lirih.

Wardiyah juga mengungkapkan bahwa dirinya telah mengembalikan seluruh kerugian negara sebesar Rp325 juta meskipun uang tersebut, menurut pengakuannya, bukan sepenuhnya dinikmati oleh dirinya pribadi.

BACA JUGA:Sempat Seret Nama Mantan Istri Bupati, Mantan Bendahara PMI Banyuasin Dituntut 18 Bulan Penjara

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: