Tersandung Korupsi Dana Desa Korupsi Ratusan Juta Rupiah, Kades Suhendratno Divonis 2,5 Tahun Penjara
Tersandung Korupsi Dana Desa Korupsi Ratusan Juta Rupiah, Kades Suhendratno Divonis 2,5 Tahun Penjara--Fdl
SUMEKS.CO,- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang akhirnya menjatuhkan vonis terhadap mantan Kepala Desa Tanjung Dalam, Kabupaten Lahat, Suhendratno, dalam kasus korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021.
Dalam sidang yang digelar Rabu 6 Mei 2026, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Kristanto Sahat, menjadi puncak dari proses hukum yang menyoroti penyalahgunaan anggaran desa tersebut.
Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan kepada Suhendratno.
BACA JUGA:Kejari Ogan Ilir Terima Uang Pengembalian Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Pematang Bungur
BACA JUGA:Dana Desa Menyusut Hingga 65 Persen, Tersisa Rp 300 Juta Saja Per Tahun
Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.
Tak hanya itu, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa untuk mengembalikan kerugian negara melalui pembayaran uang pengganti sebesar Rp362 juta.

Suasana ruang sidang putusan pidana 2,5 tahun penjara terhadap terdakwa Suhendratno Kades Tanjung Dalam Lahat--Fdl
Hakim menegaskan bahwa apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu melunasi uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh negara.
Jika nilai harta yang disita tidak mencukupi, maka konsekuensinya adalah tambahan hukuman penjara selama 1 tahun.
Vonis yang dijatuhkan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU menuntut agar Suhendratno dihukum 3 tahun penjara, disertai denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar total kerugian negara.
BACA JUGA:Korupsi Dana Desa Untuk Biaya Hajatan Anak, Eks Kades Perjaya OKU Timur Divonis 2 Tahun Penjara
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





