Praperadilan Tidak Diterima, Kasus OTT Hakim PN Depok Berlanjut

Praperadilan Tidak Diterima,  Kasus OTT Hakim PN Depok Berlanjut

I Wayan Eka Mariarta. Foto: Antara--

3. Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Juru Sita di PN Depok;

BACA JUGA:Besok, Jaksa KPK Hadirkan Bupati-Sekda OKU sebagai Saksi Kunci Sidang Korupsi Pokir DPRD

4. Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD

5. Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT KD

Eka dan Bambang diduga meminta fee Rp1 miliar untuk pengurusan perkara. Selain kasus dugaan suap, Bambang dijerat sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026. (detik.com/dri)

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait