Skandal Pandu Pelayaran Sungai Lalan Muba Terendus, Dugaan Korupsi Rp160 Miliar Naik ke Tahap Penyidikan
Skandal Pandu Pelayaran Sungai Lalan Muba Terendus, Dugaan Korupsi Rp160 Miliar Naik ke Tahap Penyidikan--Doc Sumeks.co
SUMEKS.CO,- Kasus dugaan korupsi di sektor lalu lintas pelayaran Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan akhirnya terendus juga.
Itu setelah Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi meningkatkan status perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah menemukan indikasi kuat adanya praktik melawan hukum yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, menegaskan bahwa keputusan menaikkan status perkara ini diambil setelah tim jaksa penyidik melakukan serangkaian pendalaman selama kurang lebih satu bulan.
Hasil ekspose perkara menunjukkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang cukup signifikan, sehingga layak ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.
BACA JUGA:Besok, Jaksa KPK Hadirkan Bupati-Sekda OKU sebagai Saksi Kunci Sidang Korupsi Pokir DPRD
BACA JUGA:Kejari Palembang Sukses Pulihkan Uang Negara Rp1,07 Miliar dari Kasus Korupsi Proyek Perkeretapian
“Tim Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumsel telah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Sebelumnya kami telah melakukan penyelidikan secara intensif, dan dari hasil gelar perkara ditemukan cukup bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Selasa, 7 April 2026 kemarin.
Perkara ini sendiri berawal dari kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Musi Banyuasin Nomor 28 Tahun 2017.

Kepala Kejati Sumsel Ketut Sumedana dan jajaran saat menyampaikan rilis kasus korupsi pandu pelayaran naik ke tahap penyidikan--Doc Sumeks.co
Regulasi tersebut mengatur bahwa setiap kapal tongkang yang melintasi jembatan di wilayah Sungai Lalan wajib menggunakan jasa pemanduan oleh kapal penarik atau tugboat.
Tujuan awal kebijakan ini adalah untuk menjaga keselamatan pelayaran, serta melindungi infrastruktur jembatan dari potensi kerusakan akibat aktivitas kapal.
Namun dalam praktiknya, kebijakan tersebut diduga dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk meraup keuntungan pribadi.
Pada tahun 2019, Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Banyuasin menjalin kerja sama dengan sebuah perusahaan berinisial CV R sebagai operator jasa pemanduan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


















