Pria Paruh Baya di Palembang Ditipu Temannya Ratusan Juta, Modus Tawarkan Investasi Pembangunan Perumahan
Tak terima telah menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan, korban yakni Kgs Jamaludin (63) warga Lorong Abadi, Kecamatan Plaju didampingi kuasa hukumnya Yuni Oktaria, SH melaporkan temannya berinisial ME ke SPKT Polrestabes Palembang, Jumat 19 Desem-Dok.Sumeks.co-
Sebelum dilaporkan ke pihak berwajib dalam hal ini SPKT Polrestabes Palembang, pihaknya telah melayangkan somasi kepada terlapor.
"Kita sudah memberikan 2 kali somasi dan berupaya untuk melakukan perdamaian tapi malah kita dijanjikan terus menerus, sehingga disepakati untuk melaporkan kejadian ke pihak berwajib," ungkapnya.
Upaya hukum yang dilakukan, katanya tidak hanya pidana tapi juga perdata dengan menggugat ketiga terlapor ini.
"Kita juga akan menggugat mereka ke Pengadilan Negeri Palembang atas ulahnya itu dalam hal perdata," tegasnya.
BACA JUGA:Pesan Minya Kita Via Aplikasi FB, Pedagang di Palembang Jadi Korban Penipuan Merugi Puluhan Juta
Pelapor Kgs Jamaludin berharap dengan dilaporkannya ke pihak berwajib diharapkan hak-haknya dapat dikembalikan.
"Kita meminta yang memang hak kita ini dikembalikan dan hukum ditegakkan dengan menangkap terlapor bersama 2 rekannya tersebut," bebernya.
Ia menuturkan, bahwa di investasikannya uang tersebut lantaran terlapor memberikan harapan kepadanya dalam hal ini keuntungan.
"Hal ini juga kita melakukannya diatas kertas bermaterai yang ditandatangani terlapor dengan waktu pengembalian uang tersebut sekitar 6 bulan tapi hingga saat ini tidak ada," tambahnya.
Sementara itu, laporannya sendiri telah diterima anggota piket SPKT Polrestabes Palembang dan selanjutnya akan diserahkan ke Unit Piket Reskrim Polrestabes Palembang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

