Wiraswasta Jadi Pengedar Sabu Dibekuk Polisi
DICIDUK : Pelaku pengedar sabu-sabu berserta barang bukti diamankan .--
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau 112 Ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 20 tahun atau seumur hidup," ujarnya. (ozi)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

