Banner Pemprov
Pemkot Baru

Wiraswasta Jadi Pengedar Sabu Dibekuk Polisi

Wiraswasta Jadi Pengedar Sabu Dibekuk Polisi

DICIDUK : Pelaku pengedar sabu-sabu berserta barang bukti diamankan .--

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau 112 Ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 20 tahun atau seumur hidup," ujarnya. (ozi)

 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: