Kurangnya Kepedulian Pemerintah, Wahyu Saputro Lolos Dari Tuntutan Pidana Mati
Batal Dituntut Mati, Hakim Soroti Minimnya Kepedulian Pemerintah: Vonis Wahyu Saputro Turun Jadi 3 Tahun Penjara--Fadli
BACA JUGA:Korban KDRT Bhayangkari Alami Cacat Permanen, Pelaku Hanya Disanksi Ringan Permintaan Maaf
Sementara itu, pihak JPU Kejari Palembang langsung menyatakan banding, menilai putusan hakim terlalu ringan bagi perbuatan yang mereka anggap keji dan menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Dalam tuntutan sebelumnya, JPU menilai Wahyu layak dihukum mati karena dianggap memenuhi seluruh unsur pembunuhan berencana.
Jaksa menyebut Wahyu dengan sengaja membiarkan istrinya hidup dalam kondisi mengenaskan selama berbulan-bulan, tidak memberikan perawatan medis, bahkan sempat memaksa korban berhubungan badan ketika kondisi fisiknya sudah sangat lemah.
Ketika keluarga dan warga akhirnya membawa Sindi ke RS Hermina Palembang, nyawa korban tidak dapat diselamatkan.

Kakak kandung korban penelantaran istri hingga meninggal dunia menangis usai mendengar tuntutan pidana 3 tahun penjara terhadap terdakwa Wahyu Saputro--Fadli
Meski demikian, majelis hakim menilai situasi dan kondisi rumah tangga terdakwa tidak berdiri sendiri, melainkan dipengaruhi oleh keterbatasan ekonomi dan kurangnya perhatian dari pihak-pihak yang seharusnya mampu mencegah tragedi ini.
Hakim juga mempertimbangkan faktor meringankan, yakni bahwa terdakwa masih muda dan memiliki seorang anak yang masih membutuhkan pengasuhan.
Putusan ini, memicu perdebatan di masyarakat mengenai peran pemerintah dalam memantau kesejahteraan warga dan pencegahan kekerasan dalam rumah tangga.
Sementara proses hukum berlanjut di tingkat banding, kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa tragedi sosial tidak muncul begitu saja, tetapi kerap kali merupakan puncak dari rantai persoalan struktural yang lebih besar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


