Jatanras Polda Sumsel Tangkap Pencuri Sound System di Rumah Ibadah
Jatanras Polda Sumsel Tangkap Pencuri Sound System di Rumah Ibadah .-Foto: dokumen/sumeks.co -
"Pelaku sempat tidak ditemukan di rumahnya. Kemudian kuta melakukan penyelidikan berhasil mengamankan tersangka di depan kosan," kata Tri.
Akibat ulahnya Aldo dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.
BACA JUGA:Enam Pemuda Pemabuk Ditangkap Jatanras Polda Sumsel, Tiga Kurir Paket Online, Kasusnya Berat!
Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku juga sudah melakukan aksi yang kedua kalinya.
"Tersangka mengaku pada 2017 lalu juga pernah membobol toko manisan yang berada di Jalan Sosial Sukarami," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





