Sengketa Lahan Eks Cineplex Palembang Memanas, Pelawan Surati Komisi Yudisial dan Pengawasan MA
Sengketa Lahan Eks Cineplex Palembang Memanas, Pelawan Surati Komisi Yudisial dan Pengawasan MA--Fadli
BACA JUGA:Spekulasi Sepelekan Peradilan Menguat, Tergugat PMH Lahan Eks Cineplex Palembang Kembali Mangkir
Lebih jauh, ia menambahkan bahwa surat serupa juga telah ditembuskan kepada Komisi Yudisial (KY) dan bagian Pengawasan Mahkamah Agung (MA) sebagai bentuk pengawasan terhadap jalannya perkara.
“Kami berharap majelis hakim bersikap jeli dan objektif dalam melihat duduk perkara ini. Jika nanti hasilnya tidak sesuai, kami siap kembali melakukan perlawanan hukum,” ujarnya menegaskan.
Kasus sengketa lahan eks Cineplex ini bukan perkara baru. Persoalan tersebut telah berlangsung selama lebih dari satu dekade dan melibatkan berbagai pihak yang saling mengklaim kepemilikan atas tanah dan bangunan di lokasi yang dulunya merupakan bioskop legendaris di Palembang itu.
PN Palembang bahkan sempat melakukan konstatering atau pencocokan data lapangan terhadap lahan tersebut pada 12 Agustus 2024.
Dalam kegiatan itu, petugas pengadilan melakukan pendataan terhadap puluhan kios pedagang yang beroperasi di sekitar lokasi.
Langkah tersebut sempat menimbulkan keresahan karena para pedagang khawatir akan terkena dampak penggusuran.
Kini, dengan munculnya gugatan baru yang diajukan oleh ahli waris Raden Nangling, publik menanti arah putusan majelis hakim.
Akankah gugatan tersebut kembali berakhir dengan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), atau kali ini majelis hakim akan masuk ke pokok perkara untuk menetapkan siapa pemilik sah lahan eks Cineplex tersebut?
Yang jelas, sengketa lahan di kawasan strategis ini tampaknya masih jauh dari kata selesai.
Para pihak bersiap melanjutkan pertarungan panjang di meja hijau, sementara masyarakat sekitar hanya bisa menunggu kejelasan nasib kawasan yang telah lama menjadi denyut nadi perdagangan Kota Palembang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





