Nang Diamankan Polsek SP Padang Curi Kabel Tower
Nang lakukan pencurian kabel tower diamankan Polsek SP Padang. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
"Kini pelaku sudah kita tahan guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolsek.
Kapolsek SP Padang menerangkan, perbuatan pelaku terjadi Minggu 19 Oktober 2025, sekira pukul 14.13 WIB. Dimana pelapor Aan Sandi, diminta PT TIS untuk mengecek Tower yang bermasalah di Desa Awal Terusan, Kecamatan SP Padang, Kabupaten OKI.
Lalu, pada Senin 20 Oktober 2025, sekira pukul 15.36 WIB, pelapor berangkat untuk mengecek tower tersebut.
Sesampainya di lokasi setelah pelapor mengecek ada perangkat yang hilang berupa 2 unit RRL, 2 buah SFP dan 4 jumper antena dan kabel power RRU sepanjang kurang lebih 30 meter.
Ternyata pelaku ini dalam aksinya dengan cara pelaku memanjat tower dan merusak serta memotong kabel yang berada di tower.
"Atas kehilangan itu pelapor menanyakan warga sekitar tentang kejadian tersebut dan salah satu warga mengaku ada yang melihat kejadian tersebut," jelas Kapolsek.
Yakni pada Kamis 16 Oktober 2025, sekira pukul 02 .00 WIB, saksi melihat ada beberapa orang yang berada di bawah tower tersebut dan saksi mengenali salah satu pelaku yang sedang turun dari tower yakni Nang.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Rumah Kosong dan Pemilik Sajam, Imbau Warga Jaga Kamtibmas
BACA JUGA:Jatanras Polda Sumsel Tangkap Pelaku Pencurian yang Beraksi di Kosan, Gasak AC hingga Kloset Duduk
Dikatakan Kapolsek, usai aksinya setelah berhasil mengambil barang barang tersebut, pelaku langsung pergi.
"Perbuatan pelaku ini akan disangka dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 dan Ke 5 KUHP," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





