Banner Pemprov
Pemkot Baru

Kecanduan Judol, Supir di Palembang Nekat Gondol Uang Majikan Setengah Miliar Rupiah

Kecanduan Judol, Supir di Palembang Nekat Gondol Uang Majikan Setengah Miliar Rupiah

Kecanduan Judol, Supir di Palembang Nekat Gondol Uang Majikan Setengah Miliar Rupiah --Fadli

BACA JUGA:Netizen Ulti Pembungkam Live TikTok, Tutup Situs Judol Aja Penuh Drama

Ciri-cirinya persis seperti Bayu, yang saat itu masih bekerja sebagai sopir keluarga. Kecurigaan pun semakin kuat, apalagi korban diketahui selalu ditemani Bayu setiap kali bepergian.

Kesaksian serupa juga disampaikan Deri, anak korban. Ia menyebut Bayu mulai bekerja sejak awal 2024 dan berhenti pada September tahun yang sama. Namun pencurian terungkap pada Oktober, setelah keluarga mengecek rekening ibunya.

“Kami melihat saldo berkurang banyak pada 14 April 2025. Saat minta bantuan pihak bank untuk melihat CCTV, jelas terlihat Bayu yang menarik uang meski memakai kupluk,” ujarnya.

Lebih lanjut, Deri mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan internal keluarga menunjukkan dana hasil pencurian tersebut diduga digunakan oleh Bayu untuk bermain judi online (judol).

Parahnya, ia menyebut transaksi Judol yang dilakukan oleh terdakwa Bayu diperkirakan mencapai hampir Rp3 miliar.

Selain uang, lanjut Deri disinyalir beberapa barang di rumah korban juga hilang, seperti telepon genggam, fotokopi surat tanah, hingga tabung gas.

Dalam persidangan, terdakwa Bayu Apdiansyah mengakui seluruh perbuatannya dan membenarkan keterangan para saksi.

Ia mengaku telah mentransfer sebagian uang hasil kejahatan kepada rekannya, Yogi Esmemet, yang kini juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.

Perbuatan kedua terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan dari terdakwa.

"Perbuatan terdakwa telah merugikan secara materil maupun moril. Kami akan menuntut hukuman setimpal atas perbuatan mereka," tegas korban Norma Siregar memohon kepada majelis hakim usai persidangan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: