Pembuat Pesan Suara Dugaan Penculikan Anak di Palembang Terancam Tersangka, 6 Orang Diperiksa
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono.-Dok.Sumeks.co-
ia mengimbau kepada masyarakat jangan sembarangan menyebarkan informasi sehingga membuat berita yang liar berdampak kepada masyarakat, sehingga mengganggu dan merugikan pihak lain.
"Sedang kita analisa apakah memenuhi unsur UU ITE, jika terbukti bersalah sudah pasti statusnya akan dijadikan tersangka," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


