Terungkap! Motif Pembacokan Pengantin Pria di 5 Ulu Karena Dendam Kesumat Terdakwa Kecot
Terungkap! Motif Pembacokan Pengantin Pria di 5 Ulu Karena Dendam Kesumat Terdakwa Kecot--Fadli
BACA JUGA:Berawal Saling Ejek Via Medsos, Remaja di Palembang Terlibat Duel Jadi Korban Bacok
BACA JUGA:Diduga Diserang Puluhan Pelaku Hendak Tawuran, 2 Orang Pemuda di Palembang Alami Luka Bacok
Beruntung lanjut Ahmad, mendapat luka bacokan itu warga sekitar langsung melarikan dirinya ke rumah sakit terdekat untuk dilakukan perawatan intensif.
Akibat kejadian tersebut, Ahmad mengalami lebih dari 14 luka bacokan di sekujur tubuh.

Terdakwa Reno Apriyanto alias Kecot mengikuti jalannya sidang secara daring dari Rutan Pakjo Palembang.--Fadli
Ia bahkan harus menjalani operasi besar untuk pemasangan pen di tangan kirinya yang rusak parah.
Menariknya, dalam persidangan, terungkap bahwa antara korban dan terdakwa sebenarnya sudah saling mengenal lama. Namun hubungan keduanya memburuk akibat isu yang beredar bahwa Ahmad disebut-sebut sebagai “cepu polisi”.
Namun, tudingan tersebut langsung dibantah oleh terdakwa Kecot. Ia menegaskan bahwa aksinya bukan karena tuduhan itu, melainkan dendam kesumat akibat peristiwa lama.
“Tidak ada soal cepu, Pak Hakim. Saya dendam karena tahun 2019 saya pernah ditusuk sama dia (Ahmad) dan tidak ada perdamaian waktu itu,” ujar Kecot.
Pernyataan terdakwa ini akhirnya dibenarkan oleh korban Ahmad di hadapan majelis hakim. Meski demikian, Ahmad mengaku bahwa keduanya kini sudah melakukan perdamaian, dan terdakwa bahkan telah memberikan biaya pengobatan sebesar Rp150 juta saat operasi pertamanya.
Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menghadirkan saksi yang meringankan. Jika tidak ada, maka sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang mendakwa Reno Apriyanto alias Kecot dengan pasal alternatif subsideritas sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP, atau subsidair Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, serta pasal lainnya tentang penganiayaan berat secara bersama-sama.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:

