Sidang Kasus Kelalaian Mengemudi, Jalan Rusak di Gandus Jadi Poin Pembelaan Terdakwa

Sidang Kasus Kelalaian Mengemudi, Jalan Rusak di Gandus Jadi Poin Pembelaan--
Akibatnya, motor yang dikendarainya oleng dan keponakannya yang duduk di belakang terserempet bagian bak tengah sebelah kanan dump truck.
Benturan keras membuat sang anak terjatuh ke aspal dan mengalami luka serius hingga sempat pingsan di tempat kejadian.
Terdakwa menyerahkan pledoi pribadi kepada majelis hakim PN Palembang kasus kecelakaan motor karena unsur kelalaian mengemudi--
"Saya panik dan langsung turun menolong. Saya tidak sengaja, saya benar-benar tidak tahu akan terjadi seperti itu," ucap Efta sambil menahan tangis.
Dalam sidang, Efta mengakui kelalaiannya dan menyebut faktor jalan rusak sebagai penyebab utama musibah tersebut.
Ia juga menyampaikan penyesalan mendalam karena korban merupakan keponakannya sendiri yang sangat ia sayangi.
"Saya sayang sekali sama dia, Yang Mulia. Saya hanya kurang hati-hati," tuturnya sambil menyeka air mata.
Sementara itu, Yuliana SH, penasihat hukum terdakwa, dalam pledoi yang dibacakan di hadapan majelis hakim, menegaskan bahwa kasus ini murni unsur kelalaian, bukan kesengajaan.
Ia menjelaskan bahwa Efta sudah bertanggung jawab secara moral dan material, dengan membantu biaya pengobatan korban.
"Perkara ini bukan tindakan yang disengaja. Terdakwa adalah keluarga korban sendiri dan telah menunjukkan itikad baik untuk bertanggung jawab," ujar Yuliana.
Ia juga menambahkan bahwa menjatuhkan hukuman berat kepada Efta justru berpotensi merusak hubungan kekeluargaan yang masih erat di antara mereka.
Menurut Yuliana, dalam teori hukum modern, pemidanaan seharusnya tidak semata-mata memberi penderitaan, tetapi juga berfungsi untuk pencegahan dan pembelajaran bagi terdakwa agar lebih berhati-hati ke depan.
"Derajat kesalahan terdakwa rendah. Oleh sebab itu, hukuman berat tidaklah tepat dijatuhkan dalam perkara ini," tegasnya.
Sidang yang berlangsung dengan suasana penuh haru itu kemudian ditutup oleh majelis hakim dengan agenda pembacaan putusan yang akan dijadwalkan pada sidang berikutnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: