Sering Bilang Lupa Bikin Geram Hakim, Camat Kasus Korupsi Peta Desa Lahat Terancam Jadi Tersangka

Sering Bilang Lupa Bikin Geram Hakim, Camat Kasus Korupsi Peta Desa Lahat Terancam Jadi Tersangka--
BACA JUGA:Soal Aktor Lain dalam Kasus Korupsi Peta Desa Lahat, Kejari Janji Tanggapi di Persidangan Kamis
"Wage datang ke ruangan saya dan memberikan uang Rp5 juta. Katanya sebagai tanda terima kasih karena saya sudah memfasilitasi pertemuan sosialisasi peta desa," katanya.
Keterangan serupa juga diungkapkan oleh beberapa camat lain yang dihadirkan di persidangan.
Dua terdakwa korupsi pembuatan peta desa Kabupaten Lahat melihat bukti dari JPU diperlihatkan kepada para saksi--
Mereka mengaku menerima sejumlah uang namun berdalih lupa siapa yang memberi dan dalam konteks apa. Jawaban-jawaban tersebut membuat majelis hakim naik pitam.
"Saksi banyak bilang lupa dan tidak ingat. Orang sepuluh tahun pun masih bisa ingat peristiwa penting. Kalian ini bisa-bisa jadi tersangka kalau terus begini. Tolong berikan keterangan yang benar!" tegas Hakim Idi Il Amin dengan nada tinggi.
Kasus korupsi pembuatan peta desa ini sendiri berawal dari program resmi Pemerintah Kabupaten Lahat tahun 2023.
Dari total 244 desa, masing-masing mendapat alokasi dana sebesar Rp35 juta, dengan total anggaran mencapai lebih dari Rp8,5 miliar.
Program itu semestinya mendukung tata kelola pembangunan berbasis wilayah dan memperjelas batas administratif antar-desa.
Namun, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan bahwa sebagian besar desa tidak pernah menerima hasil peta yang dijanjikan.
Lebih parah lagi, ditemukan penyimpangan besar yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp4,1 miliar.
Dalam dakwaan jaksa, dua nama muncul sebagai penerima keuntungan pribadi terbesar: Darul Effendi yang menerima Rp80 juta, dan Angga Muharram yang memperkaya diri hingga Rp2,1 miliar.
Meski Darul telah mengembalikan sebagian dana, JPU menegaskan hal itu tidak menghapus unsur tindak pidana.
Darul didakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18, serta Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tipikor.
Sementara Angga Muharram terancam hukuman berat karena belum mengembalikan kerugian negara yang dinikmatinya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: