Kuasa Hukum BSB Sebut Penggugat Rio Aditya Pernah Disanksi Pelanggaran Berat

Ahmad Samodra SH MH Kuasa Hukum BSB Sebut Penggugat Rio Aditya Pernah Disanksi Pelanggaran Berat--
BACA JUGA:Wali Kota Palembang Ajak BSB Dorong Penguatan UMKM dan Pemeliharaan Sentra Ekonomi
"Kami tetap menghormati proses hukum. Tetapi faktanya, yang bersangkutan memang tidak memiliki itikad baik untuk kembali bekerja dengan disiplin," ujarnya.
Dalam persidangan, kuasa hukum tergugat telah menghadirkan tujuh orang saksi yang memberikan kesaksian terkait sikap dan perilaku Rio selama bekerja.
Kuasa hukum BSB selaku tergugat menilai fakta sidang yang dibeberkan penggugat Rio Aditya mengaburkan fakta sebenarnya--
Dari keterangan para saksi, terungkap bahwa penggugat kerap keluar kantor pada jam kerja tanpa alasan jelas.
Lebih jauh, ia juga kerap mengabaikan tugas utama dan malah mengerjakan hal-hal di luar jobdesk yang menjadi tanggung jawabnya.
Tidak hanya itu, pihak Bank Sumsel Babel juga mencatat adanya kesalahan penggugat ketika bertugas di salah satu Cabang, terutama dalam hal integritas seorang pegawai Bank. Saat dipindahkan ke Cabang lainnya, kesalahan serupa kembali terjadi.
"Karena itu, perusahaan menjatuhkan sanksi berat. Semua prosedur sudah ditempuh sesuai mekanisme internal. Bukti-bukti pelanggarannya sangat jelas," tambah Ahmad.
Pihak tergugat menilai, langkah Rio menggugat perusahaan justru tidak mencerminkan profesionalitas seorang karyawan.
Dengan rekam jejak yang penuh pelanggaran, lanjutnya, sudah selayaknya penggugat tidak lagi menjadi bagian dari Bank Sumsel Babel.
"Fakta persidangan sudah terang benderang. Kami optimis majelis hakim akan objektif dalam menilai perkara ini. Sikap dan bukti yang ada menunjukkan penggugat memang bad attitude yang tidak profesional dalam bekerja," kata Ahmad.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pada agenda sidang berikutnya, pihak tergugat berencana menghadirkan seorang ahli yang akan menjelaskan secara rinci mengenai definisi dan konsekuensi atas mangkirnya seorang pegawai dalam bekerja.
Dengan serangkaian bukti, saksi, serta rekam jejak penggugat yang dinilai bermasalah, pihak BSB berharap majelis hakim dapat mengambil keputusan yang adil dan berpihak pada fakta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: