Pasal Motor, Yopi Dibekuk Polisi di Marianan
Kena bekuk tim Opsnal Polsek Mariana.-foto: dok-
Setelah dilakukan penyelidikan, keberadaan pelaku akhirnya diketahui. Pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, polisi menangkap Yopi di wilayah Kecamatan Banyuasin I.
Pelaku diamankan ke Mapolsek Mariana, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"imbuhnya. Atas perbuatan pelaku, akan dikenakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(qda)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



