Banner Pemprov

Gugatan Perdata terhadap 25 Media di Palembang, Ancaman Serius Demokrasi

Gugatan Perdata terhadap 25 Media di Palembang, Ancaman Serius Demokrasi

Suasana sidang gugatan PMH di Pengadilan Negeri (PN) Palembang terkait pemberitaan 25 media menuai sorotan--Fdl

Kedua, setiap sengketa pemberitaan haruslah tunduk pada mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers, yakni melalui hak jawab, hak koreksi, atau penyelesaian perselisihan pemberitaan di Dewan Pers.

Upaya penyelesaian di luar pengadilan merupakan mekanisme sah untuk melindungi kemerdekaan pers sekaligus menjamin publik tetap dapat mempertahankan haknya dengan terlibat mengawasi kerja jurnalistik.

BACA JUGA:Penggugat Gagal Hadir, Sidang PMH Gugatan Terhadap 25 Media di Palembang Ditunda

BACA JUGA:Gugatan 25 Media Terancam Verzeth, Rizal Syamsul: PMH Abaikan Lex Specialis UU Pers

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menegaskan setiap sengketa pers haruslah diselesaikan lebih dahulu melalui mekanisme Dewan Pers sebagaimana diatur UU; 

Ketiga, gugatan-gugatan semacam ini termasuk gugatan yang dikualifikasi sebagai Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP) atau tindakan yang bertujuan untuk mengganggu kemerdekaan pers dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai kontrol sosial. Juga dapat dikualifikasi sebagai Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).

SLAPP adalah bentuk pemanfaatan pengadilan untuk membungkam partisipasi publik dan kebebasan berekspresi masyarakat yang bertujuan bukan untuk membuktikan adanya pelanggaran hak maupun pelanggaran hukum, tetapi lebih didasarkan pada upaya melecehkan, mengintimidasi, mengalihkan sumber perhatian, serta melemahkan daya perlawanan anggota masyarakat yang peduli pada persoalan publik dengan memberikan kerugian moneter dan efek trauma psikologis (Pring dan Canan, 1988).

Untuk itu, KKJ mendesak:

BACA JUGA:Siap-Siap Saksi Fakta Bakal Blak-Blakan Bongkar Adanya Dugaan PMH Oleh Pihak Tergugat

BACA JUGA:25 Media Digugat PMH ke Pengadilan, Kajati Sumsel Tegas Bela Kebebasan Pers

1. Penggugat untuk mencabut gugatan pada Pengadilan Negeri Palembang dan menggunakan cara-cara yang tepat untuk menyelesaikan sengketa pemberitaan, yakni mengadukan keberatan pada Dewan Pers atau melalui pelaksanaan hak jawab dan/atau hak koreksi;

2. Dewan Pers agar ikut memberikan perhatian dan mengajukan ahli pers untuk memberikan pembelaan pada para Tergugat;

3. Pengadilan Negeri Palembang agar menolak gugatan yang diajukan penggugat karena telah bertentangan dengan UU Pers, yurisprudensi, dan putusan Mahkamah Konstitusi No. MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025. 

Komite Keselamatan Jurnalis dideklarasikan di Jakarta, 5 April 2019. Komite beranggotakan 11 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil, yaitu; Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesty International Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI).

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait