Banner Pemprov
Pemkot Baru

Eksepsi Komisioner Bawaslu Ditolak, JPU Siap Hadirkan 43 Saksi

Eksepsi Komisioner Bawaslu Ditolak, JPU Siap Hadirkan 43 Saksi

Sidang komisioner Bawaslu Muratara di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Kamis (14/7). foto: fadli sumeks.co--

Atas perbuatan para terdakwa, sebagaimana dakwaan JPU dijerat dengan dakwaan memperkaya diri sendiri atau orang lain sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (fdl)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait