Cara Pesan Tiket KAI Online dan Perhatikan 6 Hal Penting Setelah Tiket Terbit
loket tiket kereta api di KAI Divre III Palembang.-Foto: dok sumeksco-
2. Lakukan Check-In Sebelum Keberangkatan
E-tiket belum dapat digunakan secara langsung untuk naik kereta. Penumpang perlu melakukan check-in terlebih dahulu untuk memperoleh boarding pass.
Boarding pass dapat diperoleh melalui mesin check-in mandiri di stasiun dengan memindai kode booking atau barcode pada e-tiket.
BACA JUGA:Tren Positif KAI Divre III Palembang, Layani 603.967 Pelanggan Bertumbuh 11 Persen Semester 2026
Selain itu, penumpang juga dapat menggunakan layanan e-boarding pass melalui aplikasi Access by KAI sesuai ketentuan yang berlaku. Proses check-in umumnya dapat dilakukan mulai dua jam sebelum jadwal keberangkatan.
3. Pahami Ketentuan Perubahan Jadwal
Apabila terdapat perubahan rencana perjalanan, penumpang dapat mengajukan reschedule sesuai kebijakan PT KAI. Perubahan jadwal dikenakan biaya sebesar 25% dari harga tiket, di luar biaya pemesanan, dengan pembulatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika harga tiket pada jadwal baru lebih tinggi, penumpang perlu membayar selisih tarif. Sebaliknya, apabila tarif baru lebih rendah, selisih harga tidak dikembalikan. Karena itu, penting untuk memeriksa kembali jadwal sebelum mengajukan perubahan.
BACA JUGA:Sambut Libur Tahun Baru Islam 1448 H, KAI Divre III Palembang Siapkan 21.096 Kursi
BACA JUGA:Tren Positif KAI Divre III Palembang, Layani 603.967 Pelanggan Bertumbuh 11 Persen Semester 2026
4. Ketahui Aturan Pembatalan Tiket
Selain reschedule, penumpang juga dapat mengajukan pembatalan tiket sesuai ketentuan PT KAI. Pembatalan atas permintaan penumpang dikenakan potongan sebesar 25% dari harga tiket, tidak termasuk biaya pemesanan.
Besaran pengembalian dana mengikuti kebijakan yang berlaku pada saat pembatalan dilakukan. Oleh sebab itu, membaca syarat dan ketentuan sebelum mengajukan refund dapat membantu penumpang memahami hak dan kewajibannya.
5. Periksa Kembali Data Penumpang
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


