Kapolri dan Kasad Bertemu, Dankorbrimob Turut Hadir! Apa Fokus Audiensinya?

Jumat 06-11-2026,07:46 WIB
Reporter : Reigan Riangga
Editor : Mahmud

Kapolri Terima Kasad di Mabes Polri, Perkuat Koordinasi TNI-Polri

JAKARTA, SUMEKS.CO- Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menerima Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Tandyo Budi Revita di Markas Besar Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2026). Audiensi itu bertujuan mempererat hubungan antara Polri dan TNI Angkatan Darat serta memperkuat koordinasi dalam menjaga keamanan nasional.

Sejumlah pejabat utama Mabes Polri mendampingi Kapolri, termasuk Komandan Korps Brimob (Dankorbrimob) Polri Komjen Pol. Ramdani Hidayat. Kasad hadir bersama jajaran pejabat tinggi TNI Angkatan Darat.

Audiensi Jadi Ruang Komunikasi Antarpimpinan

Pertemuan berlangsung dalam suasana akrab. Sesi ramah tamah memberi kesempatan kepada kedua jajaran untuk menjalin komunikasi dan menyelaraskan langkah dalam menghadapi tantangan tugas ke depan.

Kehadiran Dankorbrimob dalam audiensi tersebut mencerminkan dukungan Korbrimob terhadap kerja sama antarlembaga dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta mendukung keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pertemuan Ditutup dengan Pertukaran Plakat

Kapolri dan Kasad menutup audiensi dengan pertukaran plakat sebagai tanda penghormatan antarlembaga. Melalui pertemuan itu, komunikasi yang sudah terjalin antara Polri dan TNI Angkatan Darat diharapkan semakin kuat dan membantu kedua institusi menjalankan tugas masing-masing.

BACA JUGA:Kerahkan Ribuan Pasukan ke Jakarta, ini Kata TNI

BACA JUGA:CEK Ini Daftar 9 Pejabat yang Dilantik Presiden Prabowo, Jenderal Alumni Xaverius 2 Palembang Jabat Wamenhan

Bertambah, Bareskrim Tetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Prabowo

Di tempat lain,  Bareskrim Polri menetapkan Irjen Pol. Slamet Uliandi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor ponsel Presiden Prabowo Subianto. Penetapan itu menambah jumlah tersangka dalam perkara tersebut menjadi empat orang.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Suhermanto mengumumkan penetapan tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).

Slamet sebelumnya berstatus saksi. Penyidik meningkatkan statusnya setelah gelar perkara menyimpulkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum.

Menurut Suhermanto, Slamet merupakan pembina di Monitoring Center Bareskrim Polri. Penyidik menduga dua tersangka lain, yakni Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso, harus mendapat izin Slamet sebelum melakukan penyadapan. Slamet juga diduga menyetujui permintaan Ahrie pada awal Oktober 2026 untuk menghapus berkas hasil penyadapan.

Kategori :