Dokumen tersebut menyebutkan bahwa Presiden SBY dan sembilan orang yang masuk dalam lingkaran dalamnya menjadi target penyadapan Australia.
Lebih lanjut, dokumen itu dengan jelas menyebutkan bahwa badan intelijen elektronik Australia, atau yang juga disebut Direktorat Sandi Pertahanan telah menyadap aktivitas telepon genggam presiden SBY selama 15 hari pada Agustus 2009 lalu. Saat itu, Australia masih dipimpin oleh Perdana Menteri Kevin Rudd.
Daftar target penyadapan Australia itu menyebut nama-nama pejabat tinggi ternama Indonesia. Mulai Wakil Presiden Boediono, kemudian mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, juru bicara Kementerian Luar Negeri, Menko Polhukam, dan juga Mensesneg.
BACA JUGA:Kapolres OKI Tegaskan Larangan Penggunaan Vape, Personel Diminta Patuhi Surat Edaran Kapolri
ABC melaporkan bahwa salah satu dokumen rahasia tersebut berjudul '3G impact and update' yang berisi grafik upaya intelijen Australia untuk mengimbangi teknologi 3G yang digunakan Indonesia dan sejumlah negara kawasan Asia Tenggara lainnya.
Pihak pemerintah SBY melalui Staf Khusus Presiden Bidang Luar Negeri Teuku Faizasyah mengatakan pihaknya mengetahui dan membenarkan soal penyadapan itu. Pihaknya menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak etis dalam hubungan dua negara.
Prabowo Disadap Listyo Sigit dkk
Kini kasus penyadapan terhadap Presiden Indonesia kembali berulang. Presiden Prabowo menjadi korban penyadapan.
Polri telah menetapkan tiga jenderal sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal terhadap Prabowo. Selain Sigit, Polri juga menetapkan Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka.
BACA JUGA:Wakapolda Sumsel Pimpin Anev Program Kapolri, Personel Diminta Hadir dan Dengarkan Keluhan Warga
BACA JUGA:Kapolri Suyudi Ario Seto Silaturahmi dengan Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar di Surabaya
"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11).
"Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," ujarnya.
Para tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal pada 2025-2026. Penyadapan diduga dilakukan tanpa ada kaitan dengan penegakan hukum dan menghapus jejak log pada Oktober 2026. "Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan," ujarnya.
Listyo Sigit Prabowo pun telah dipecat sebagai Kepala KSP. Terkait penyadapan ini, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto prihatin atas kasus tersebut. Prasetyo mengatakan Prabowo mengambil tindakan tegas dengan memecat Listyo Sigit dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan.