SUMEKS.CO - Harga emas Antam hari ini, Rabu (4/11/2026), mengalami penurunan dibandingkan perdagangan sebelumnya.
Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tercatat turun sebesar Rp4.000 per gram.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam kini berada di angka Rp2.537.000 per gram. Penurunan ini menjadi perhatian masyarakat yang mengikuti perkembangan harga emas hari ini, baik untuk kebutuhan investasi maupun transaksi jual beli logam mulia.
Tidak hanya harga jual, harga jual kembali atau buyback emas Antam juga mengalami penyesuaian. Pada perdagangan Rabu ini, harga buyback tercatat turun Rp4.000 menjadi Rp2.307.000 per gram.
BACA JUGA:Harga Emas Antam Selasa 3 November 2026 Terkerek Naik, Buyback Ikut Menguat
BACA JUGA:Harga Emas Antam Stagnan 1 November 2026, Ini Daftar Harga dari 0,5 Gram hingga 1 Kg
Harga buyback merupakan nilai yang diterima konsumen ketika menjual kembali emas batangan kepada pihak Logam Mulia. Besarannya dapat berubah mengikuti perkembangan harga emas dan kebijakan yang berlaku.
Ketentuan Pajak Transaksi Emas Antam
Masyarakat yang ingin membeli atau menjual emas batangan juga perlu memperhatikan ketentuan perpajakan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023, transaksi emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai ketentuan yang berlaku.
Tarif pajak tersebut dibedakan berdasarkan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Konsumen yang memiliki NPWP dikenakan tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen, sedangkan konsumen yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif sebesar 0,5 persen.
BACA JUGA:Harga Emas Antam Stagnan 1 November 2026, Ini Daftar Harga dari 0,5 Gram hingga 1 Kg
BACA JUGA:Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Sabtu 31 Oktober 2026, Simak Daftar Harga Semua Ukuran
Ketentuan perpajakan ini perlu diperhatikan sebelum melakukan transaksi pembelian emas Antam, karena dapat memengaruhi jumlah pembayaran yang harus disiapkan.
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini, 4 November 2026
Berikut daftar harga emas batangan Antam berdasarkan informasi yang tercantum pada laman resmi Logam Mulia, termasuk perhitungan PPh sebesar 0,25 persen: