Ratu Dewa Tekankan Data Akurat, Kunci Pembangunan Palembang Tepat Sasaran

Jumat 23-10-2026,22:04 WIB
Reporter : Tri
Editor : Wiwik

Data yang dihimpun selanjutnya disalurkan melalui Portal Satu Data Kota Palembang yang dikelola Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Palembang serta terintegrasi dengan Portal Satu Data Indonesia tingkat pusat.

Ratu Dewa menekankan bahwa keberhasilan implementasi SDI bukan hanya menjadi tanggung jawab Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), Diskominfo, maupun Badan Pusat Statistik (BPS). 

Seluruh perangkat daerah harus memiliki komitmen yang sama dalam memastikan data tersedia sesuai standar, diperbarui secara berkala, dapat dibagipakaikan, dan dimanfaatkan dalam proses pengambilan kebijakan.

BACA JUGA:TACB Kota Palembamg Periode 2026-2029 Resmi Bekerja! Ratu Dewa Harapkan Ini

BACA JUGA:Tak Ada Kata Enjoy Saat Warga Menderita: Ratu Dewa Luruskan Pernyataan Soal Asap Karhutla dan ISPA

Ia juga mengapresiasi Bapperida Kota Palembang, Diskominfo, BPS Kota Palembang, serta seluruh perangkat daerah yang telah berpartisipasi dalam pembahasan rancangan akhir daftar data pada 21–22 Oktober 2026.

Dukungan turut diberikan oleh narasumber dari Kementerian PPN/Bappenas, Bappeda Provinsi Sumatera Selatan, dan BPS Kota Palembang untuk memperkuat koordinasi serta pelaksanaan kebijakan Satu Data Indonesia di daerah.

Pengelolaan Data Jadi Bagian Evaluasi Nasional

Sementara itu, Direktur Eksekutif Sekretariat Forum Satu Data Indonesia Tingkat Pusat, Kementerian PPN/Bappenas, melalui Manager Perencanaan, Analisa dan Pemanfaatan Data Sekretariat SDI Tingkat Pusat, Dicky Rahardiantoro, S.Si., M.Cs., memaparkan pentingnya penguatan penyelenggaraan Satu Data Indonesia di tingkat pusat dan daerah.

Ia menjelaskan, pelaksanaan SDI tidak sebatas menyediakan data, tetapi mencakup rangkaian proses yang saling berkaitan, mulai dari perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan, hingga penyebarluasan data.

BACA JUGA:Wali Kota Palembang Ratu Dewa: Kolam Retensi Simpang Polda Resmi Diperluas 3x Lipat dengan Pembiayaan Rp385M

BACA JUGA:Ratu Dewa Hadiri Upacara Parade Peringatan HUT ke-81 TNI Tahun 2026

Setiap tahapan memiliki peran penting dalam memastikan data yang dihasilkan memenuhi standar dan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh berbagai pihak.

Dalam materi yang disampaikan, aspek perencanaan memiliki bobot penilaian sebesar 14 persen, pengumpulan 12 persen, pemeriksaan 14 persen, dan penyebarluasan 16 persen. Penilaian tersebut menggambarkan pentingnya keterpaduan proses pengelolaan data, mulai dari penetapan kebutuhan hingga pemanfaatannya.

Penyelenggaraan SDI juga berkaitan dengan evaluasi nasional melalui Indeks Satu Data Indonesia yang dilaksanakan Bappenas. Hasil evaluasi tersebut turut mendukung penguatan tata kelola pemerintahan berbasis data, termasuk keterkaitannya dengan penilaian statistik sektoral, pemerintahan digital, dan informasi geospasial.

Selain implementasi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019, penguatan landasan hukum Satu Data Indonesia melalui pembentukan undang-undang juga menjadi perhatian. Langkah ini diharapkan dapat memperjelas tanggung jawab setiap pihak sekaligus meningkatkan keterhubungan data tanpa mengambil alih kewenangan kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.

Kategori :