JAKARTA, SUMEKS.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (pemilu) presiden dan wakil presiden nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada sidang yang digelar, Selasa (6/10/2026) malam. Hakim MK memutuskan ijazah yang digunakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bukan ijazah SMA sederajat yang didapatnya dari Singapura. Dampak dari putusan MK tersebut berpotensi menghambat Gibran untuk bertarung dalam pemilu berikutnya pada 2029 mendatang.
Menurut pakar politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Adi Prayitno, dalam putusan tersebut, MK boleh dibilang bermain aman. Mereka mengungkap fakta bahwa tidak ditemukan dokumen atau ijazah SMA atau sederajat atas nama Wakil Presiden (Wapres) Gibran.
”Tapi, pada saat bersamaan MK tak mengabulkan keinginan pemohon yang minta wapres didiskualifikasi,” kata Adi Prayitno seperti dilansir jawapos.com, Selasa (6/10/2026).
BACA JUGA:Malam ini MK Bacakan Putusan Sidang Keabsahan Ijazah Gibran
BACA JUGA:Surat Keterangan Ijazah Gibran dari Kemendikdasmen Bingungkan Hakim MK, ini Isinya
Menurut Adi, fakta tersebut menjadi pelajaran penting dan sangat berharga. Bahwa penyelenggara pemilu seharusnya bertindak profesional saat melakukan verifikasi syarat calon. Dengan fakta yang terungkap di MK, dia menyebut, bukan tidak mungkin jalan Gibran terhambat untuk kembali maju dalam kontestasi pemilu.
”Tentu dengan realitas semacam ini Gibran bisa terhambat maju (dalam pemilu) 2029 karena syarat sebagai capres atau cawapres minimal berijazah SMA atau sederajat,” imbuhnya.
Kalau pun ingin mengikuti pemilu 2029, Gibran harus bisa membuktikan bahwa dirinya memiliki ijazah atau dokumen yang menyatakan telah lulus dari sekolah SMA atau sederajat. Salah satu opsi yang tersedia dalam sistem pendidikan di Indonesia saat ini adalah studi paket C.
BACA JUGA:MK Gelar Sidang Syarat Pendidikan Gibran Malam ini, Agenda Pembuktian dari Pemohon
BACA JUGA:Pembukaan Muktamar ke-35 NU Dimajukan, Prabowo-Gibran Dipastikan Hadir
”Gibran bisa saja ikut pilpres 2029 tapi harus ikut paket C. Tapi, itu kan makin rumit lagi,” ujarnya.
Berkaitan dengan potensi dilakukannya pemakzulan Gibran atas fakta yang diungkap oleh MK, Adi menyebut, semua tergantung pada keputusan politik. Dia hanya menegaskan bahwa putusan MK sudah terang-benderang menyatakan tidak ada dokumen atau ijazah SMA atau sederajat atas nama Gibran.
”Tergantung siapa yang mau memanfaatkan situasi ini. Putusan MK sudah terang benderang. Sekarang bolanya ada di politisi,” kata dia.
Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
BACA JUGA:Wapres Gibran Rakabuming Meninjau Progres Terbaru Proyek PSEL