JAKARTA, SUMEKS.CO - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto harus membayar mahal atas temua klaster mewah di Lapas yang dipimpinnya. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) tak hanya mencopot Wisnu Hani Putranto dari jabatannya, tetapi juga dipecat dari statusnya sebagai ASN.
"Iya, Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman. Iya-iya (Wisnu) diberhentikan ya, diberhentikan jadi ASN," kata Irjen Kemen Imipas Rudi Setiawan di Kantor Kemen Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).
Selain Wisnu, ada 16 ASN lainnya di Lapas Kelas IIA Cibinong yang turut dikenai sanksi. Sanksi yang diberikan beragam.
BACA JUGA:Buntut Ditemukan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Dirjen Pas Mengundurkan Diri
BACA JUGA:Perintah DPR, Kemenimpas Akhirnya Bongkar Klaster Mewah di Lapas Cibinong
"Satu orang pegawai diberhentikan. Kedua, ada kami rekomendasikan dan sudah dijatuhi hukuman disiplin berat 5 orang, hukuman disiplin sedang 11 orang. Jadi semuanya sampai hari ini sudah 17 orang yang diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan tadi peraturan yang ada," jelas Rudi.
Diamenyebutkan sanksi-sanksi diberikan setelah Kemen Imipas melakukan investigasi. Dari investigasi tersebut, 17 ASN yang disanksi ini terbukti menyalahgunakan wewenang.
"Kami menyampaikan hasilnya, bahwa telah terjadi peristiwa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan beberapa Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Lapas Kelas IIA Cipinang dan beberapa lainnya, yaitu melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2021 tadi dan diancam di Pasal 8," ujar Rudi.
BACA JUGA:Klinik Pratama Lapas Tanjung Raja Diresmikan, Perkuat Pelayanan Kesehatan bagi Warga Binaan
Klaster Mewah Dibangun Tanpa Izin
Sebelumnya, Komjen Rudi Setiawan ikut mendampingi sidak Komisi XIII DPR ke Lapas Cibinong. Dia menjelaskan pihaknya telah membentuk tim gabungan untuk mengusut klaster mewah tersebut. Hasil sementara, bangunan klaster mewah tersebut bukan milik dan berasal dari anggaran negara.
"Yang perlu saya sampaikan, ini hasil sementara ya, karena kami belum menuntaskan seluruhnya. Mengenai bangunan, bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini ya swadaya sendiri, dan ini tidak terdaftar di barang milik negara (BMN)," kata Rudi.
Rudi juga menegaskan klaster mewah tersebut tak punya izin mendirikan bangunan. Rudi menyebut bangunan juga didirikan di bantaran sungai, sehingga tidak sesuai dengan aturan.
BACA JUGA:Kemenimpas Sebut Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Rumah Dinas Pejabat
BACA JUGA:Ombudsman Temukan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Ternyata Salah Satu Penghuninya Ferdy Sambo