Pembelian emas Antam juga dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,25 persen dari harga dasar yang tercantum di laman resmi Logam Mulia.
Sementara itu, untuk transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10.000.000, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen.
PPh Pasal 22 tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi pada saat buyback dilakukan.
BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Ini 17 September 2026 Naik Rp5.000, Cek Rinciannya
Karena itu, selain melihat pergerakan harga emas, calon pembeli maupun pemilik emas perlu memperhitungkan harga buyback dan ketentuan pajak sebelum melakukan transaksi.
Harga emas Antam sendiri dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pembaruan yang dilakukan Logam Mulia.