- Menghargai hak asasi pasien untuk mendapatkan informasi yang jelas mengenai kondisi kesehatan dan prosedur pengobatan mereka.
Sila Ketiga: Persatuan Indonesia
- Menumbuhkan kerja sama yang solid antar-tenaga medis (dokter, perawat, bidan, dan staf administrasi) dalam menangani pasien.
- Melayani setiap warga yang datang dari berbagai suku, agama, dan latar belakang budaya tanpa menimbulkan perpecahan.
- Menjaga kebersihan, keindahan, dan kenyamanan lingkungan Puskesmas secara bersama-sama.
Sila Keempat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
- Menyelesaikan masalah atau keluhan pasien melalui dialog dan musyawarah yang bijak.
- Melakukan rapat koordinasi secara berkala antar-pegawai Puskesmas untuk meningkatkan kualitas layanan.
- Menerima kritik dan saran dari masyarakat dengan terbuka demi perbaikan fasilitas kesehatan.
Sila Kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
- Memberikan perlakuan yang adil dalam pembagian fasilitas dan antrean pelayanan.
- Mendukung program pemerintah seperti BPJS Kesehatan atau layanan kesehatan gratis agar merata dinikmati masyarakat kurang mampu.
- Tidak melakukan pungutan liar atau diskriminasi terhadap status ekonomi pasien.(*)