• 50 gram: Rp127.345.000
• 100 gram: Rp254.612.000
• 250 gram: Rp636.265.000
• 500 gram: Rp1.272.320.000
• 1.000 gram atau 1 kilogram: Rp2.544.600.000
BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Ini 11 September 2026 Turun Rp25 Ribu per Gram
BACA JUGA:Sultan Muda Goes to OKU Timur, Perkuat Literasi Keuangan dan Akses Pembiayaan UMKM
Untuk emas ukuran 1 gram, harga setelah ditambahkan PPh 0,25 persen menjadi sekitar Rp2.610.510 berdasarkan perhitungan yang tercantum pada pembaruan harga tersebut.
Selain harga jual, investor juga biasanya memperhatikan harga buyback. Pada Minggu, harga buyback emas Antam berada di Rp2.454.000 per gram.
Artinya, terdapat selisih antara harga pembelian emas Antam 1 gram dan harga buyback sebesar Rp150.000 per gram. Selisih tersebut perlu diperhitungkan oleh masyarakat sebelum membeli emas untuk tujuan investasi jangka pendek.
Ketentuan Pajak Emas Antam
Terkait pajak, ketentuannya saat ini tidak lagi cukup merujuk pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017 saja. Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa ketentuan pajak atas penjualan emas batangan telah diatur antara lain melalui PMK Nomor 48 Tahun 2023, dengan PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual dalam kondisi yang dikenai pemungutan.
BACA JUGA:Bupati Lahat Deadline Pembangunan Taman Ribang Kemambang, Warga Boleh Sampaikan Kritik
BACA JUGA:GOR Dempo Bergemuruh! Ini Deretan Tim yang Lolos Sweet Sixteen dan Big Eight DBL South Sumatera 2026
Namun, DJP juga menjelaskan bahwa pemungutan PPh Pasal 22 tersebut memiliki sejumlah pengecualian, termasuk untuk konsumen akhir yang membeli emas batangan untuk investasi.