Modus Pinjam Motor Berulang Kali, BeAT Putih Milik Teman Malah Dijual

Minggu 06-09-2026,02:06 WIB
Reporter : Reigan Riangga
Editor : Julheri

BACA JUGA:Unit Reskrim Polsek Indralaya Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor, Pelaku Sembunyi Sejak November 2025 

Saat FS kembali lagi ke kontrakan timbul niat jahatnya untuk menjual motor Rido. FS mengajak Oji dengan rencana uangnya akan dibagi.

Oji pun setuju, dan FS kembali membawa motor BeAT itu untuk dijual. 

Jelang magrib FS pulang ke kontrakan dan membagi uang hasil menjual motor Rido kepada Oji.

Mendapati motornya tak kunjung dikembalikan Oji lantas melaporkan kedua temannya itu ke polisi.

BACA JUGA:Polsek Pemulutan Ogan Ilir Ungkap Kasus Penggelapan 5 Ton Beras, Tersangka Diamankan di Sumbar 

BACA JUGA:Unit Reskrim Polsek Indralaya Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor, Pelaku Sembunyi Sejak November 2025 

Oji alias KM ditangkap polisi di rumahnya. Warga Komp Pulo Gadung Permai, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar itu tak berkutik saat ditangkap tim Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, Kamis 3 September 2026.

"Setelah menerima laporan dari korban di Polrestabes Palembang, anggota Unit Ranmor melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku Oji,” jelas Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana didampingi Kanit Ranmor, Iptu Jhonny Palapa.

Dan pelaku Oji langsung diamankan polisi saat berada di rumahnya. Sementara pelaku FS masih terus diburu sebab kabur dari kontrakannya. 

BACA JUGA:Polsek Pemulutan Ogan Ilir Ungkap Kasus Penggelapan 5 Ton Beras, Tersangka Diamankan di Sumbar 

BACA JUGA:Unit Reskrim Polsek Indralaya Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor, Pelaku Sembunyi Sejak November 2025 

Dalam perkara ini, lanjut AKBP Jedi, selain tersangka juga diamankan barang bukti (BB) berupa 1 buah STNK sepeda motor Honda Beat warna putih, Nopol BG 3284 ACY. 

Juga satu lembar BPKB atas nama korban Guntur, 1 buah baju warna hitam, 1 buah handphone.

"Atas perbuatannya tersangka Oji akan diterapkan dengan pasal tindak pidana penggelapan yang dimaksud dalam pasal 486 KUHP," tandasnya.

 

Kategori :