Untuk pembeli dengan NPWP, tarif yang disebutkan sebesar 0,45 persen, sedangkan pembeli tanpa NPWP dikenakan 0,9 persen.
BACA JUGA:Update Harga Emas Antam Hari Ini, Jumat 21 Agustus 2026: Harga Emas 1 Gram Rp2,725 Juta
BACA JUGA:Comeback Meyakinkan Tanpa Ronaldo, Bermain 10 Pemain, Al Nassr Menang 3-2 Atas Al Ettifaq
Sementara untuk transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta, pemilik NPWP dikenakan PPh sebesar 1,5 persen, sedangkan tanpa NPWP sebesar 3 persen.